KADIN DIY Terima Kunjungan LBH Aryawiraraja di Tengah Polemik Operasional Toko Kelontong

Terkait dengan polemik mengenai jam operasional warung kelontong yang beroperasi 24 jam, Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (KADIN DIY) menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja. Pertemuan ini dilaksanakan seiring dengan kritik yang muncul terhadap pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim, yang sebelumnya menyatakan warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali, tidak boleh beroperasi selama 24 jam berdasarkan Peraturan Daerah setempat.

Kritik keras disampaikan oleh LBH Aryawiraraja yang menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap pelaku usaha mikro. Mustofa, SH, Ketua Departemen Hukum & Advokasi di LBH Aryawiraja, dalam konferensi pers yang diadakan, menuntut agar Kemenkop UKM memberikan klarifikasi dalam waktu tiga hari, atau menghadapi potensi somasi.

Wakil Ketua Kadin DIY, Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Robby Kusumaharta pada kesempatan jumpa pers, mengatakan kehadiran warung kelontong Madura khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menopang perekonomian di DIY.

Selain itu itu, Robby Kusumaharta menyampaikan bahwa di DIY sendiri tidak ada pembatasan operasional seperti di Klungkung, dan warung Madura memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal. “Kami pun berencana akan meningkatkan kualitas dan menaik kelaskan para pelaku usaha mikro itu sendiri, melalui program di DIY, UMKM naik kelas,” ucapnya. Program ini mencakup evaluasi program kerja KADIN DIY dalam mendukung UMKM, mengingat peran vital mereka dalam ekonomi lokal, terutama selama pandemi Covid-19.

Teman-teman dari warung Madura di DIY, lanjut Robby juga telah akatif menambah dinamika munculnya retail di DIY. Dalam kesempatan itu, hadir juga pengurus KADIN DIY Timothy Apriyanto sebagai moderator di acara tersebut. Hadir juga Jugil Adiningrat ketua Keluarga Madura Yogyakarta. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال